Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Kriteria Khusus Annual Report Award

Dari kriteria umum Annual Report Award, dapat dirinci lagi menjadi kriteria penilaian khusus sebanyak 8 klasifikasi kelompok:
.
I. Umum: Bobotnya 2 %
II. Ikhtisar Data Keuangan Penting: Bobotnya 5%
III. Laporan Dewan Komisaris dan Direksi: Bobotnya 5 %
IV. Profil Perusahaan: Bobotnya 8 %
V. Analisa dan pembahasan manajemen: Bobotnya 25 %
VI. Good Corporate Governance: Bobotnya 30%
VII. Informasi keuangan: Bobotnya 20 %
VIII. Lain-lain seperti:
- Praktik GCG yang melebihi kriteria (maks + 5%) seperti: (a) Menyajikan informasi remunerasi direksi dan komisaris secara rinci pada saat perusahaan lainnya belum melakukan hal tersebut, (b) Menyampaikan laporan berkelanjutan (sustainability report/CSR) secara terpisah, dan
- Praktik bad corporate governance yang tidak diatur dalam kriteria (maks -5%) seperti: (a) Perkara penting sedang dihadapi oleh perusahaan, anggota direksi atau anggota komisaris yang sedang menjabat yang tidak diungkapkan dalam Laporan Tahunan; (b) Ketidakpatuhan dalam penyampaian SPT.
.

Penetapan Wajib Pajak Patuh 2010-1011 Sebelum Laporan Audit Keluar ?

Kantorku, PGN, kembali mendapat predikat Wajib Pajak (WP) Patuh setelah lepas pada tahun lalu. Cuma kali ini, aku agak bingung dengan saat penetapannya Wajib Pajak Patuh itu yang bertanggal 22 Maret 2010. Sedangkan tanggal Laporan Keuangan PGN yang diaudit bertanggal 23 Maret 2010 dan baru published beberapa hari kemudian. Padahal salah satu syarat wajib pajak patuh adalah Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian [WTP] selama tiga tahun berturut-turut, berarti termasuk laporan keuangan tahun 2009 kan?....

Profile Visitor Map - Click to view visits
Google Search Engine
Google