Kriteria Khusus Annual Report Award

Dari kriteria umum Annual Report Award, dapat dirinci lagi menjadi kriteria penilaian khusus sebanyak 8 klasifikasi kelompok:
.
I. Umum: Bobotnya 2 %
II. Ikhtisar Data Keuangan Penting: Bobotnya 5%
III. Laporan Dewan Komisaris dan Direksi: Bobotnya 5 %
IV. Profil Perusahaan: Bobotnya 8 %
V. Analisa dan pembahasan manajemen: Bobotnya 25 %
VI. Good Corporate Governance: Bobotnya 30%
VII. Informasi keuangan: Bobotnya 20 %
VIII. Lain-lain seperti:
- Praktik GCG yang melebihi kriteria (maks + 5%) seperti: (a) Menyajikan informasi remunerasi direksi dan komisaris secara rinci pada saat perusahaan lainnya belum melakukan hal tersebut, (b) Menyampaikan laporan berkelanjutan (sustainability report/CSR) secara terpisah, dan
- Praktik bad corporate governance yang tidak diatur dalam kriteria (maks -5%) seperti: (a) Perkara penting sedang dihadapi oleh perusahaan, anggota direksi atau anggota komisaris yang sedang menjabat yang tidak diungkapkan dalam Laporan Tahunan; (b) Ketidakpatuhan dalam penyampaian SPT.
.
Kalo kedelapan klasifikasi kriteria khusus penilaian itu kita jabarkan, maka hasilnya adalah sebagai berikut:
.
I. Umum (2%)
.
Kriteria khusus dalam Kelompok Umum ini terdiri dari: (1) Laporan tahunan disajikan dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dan dianjurkan menyajikan juga dalam bahasa Inggris. (2) Laporan tahunan dicetak pada kertas yang berwarna terang agar mudah dibaca dan jelas. (3) Laporan tahunan mencantumkan identitas perusahaan dengan jelas. Nama Perusahaan dan Tahun Annual Report ditampilkan di Sampul muka, Samping, Belakang dan Setiap halaman. (4) Laporan Tahunan ditampilkan di website Perusahaan. Minimal untuk 2 tahun.
.
II. Ikhtisar Data Keuangan Penting: (5%)
.
Dalam kriteria khusus dalam kelompok Ikhtisar Data Keuangan Penting ini yang dinilai adalah: (1 s.d. 3) Informasi keuangan (laba/rugi, neraca, rasio) dalam bentuk perbandingan selama 5 (lima) tahun buku atau sejak memulai usahanya jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya selama kurang dari 5 tahun. Informasi laba/rugi: Penjualan/pendapatan usaha, Laba (rugi) kotor, Laba (rugi) usaha, Laba (rugi) bersih, dan laba (rugi) bersih per saham. Sedangkan informasi neraca: Modal kerja bersih, Jumlah investasi, Jumlah aset, Jumlah kewajiban, dan Jumlah ekuitas. Dan informasi rasio memuat 5 rasio keuangan yang umum dan relevan dengan industri perusahaan.
.
Trus (4) Laporan Tahunan wajib memuat informasi harga saham dalam bentuk tabel dan grafik Informasi harga saham sebelum perubahan permodalan terakhir wajib disesuaikan dalam hal terjadi a.l. karena pemecahan saham, dividen saham, dan saham bonus. Termasuk harga saham tertinggi, harga saham terendah, harga saham penutupan, dan jumlah saham yang diperdagangkan untuk setiap triwulan dalam 2 tahun buku terakhir (jika ada). (5) Laporan Tahunan wajib memuat informasi jumlah obligasi atau obligasi konvertibel yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun buku terakhir. Jadi, jumlah obligasi/obligasi konversi yang beredar, tingkat bunga, tanggal jatuh tempo, peringkat obligasi.
.
III. Laporan Dewan Komisaris dan Direksi (5%)
.
Dalam kriteria khusus dalam kelompok Laporan Dewan Komisaris dan Direksi ini tentu saja yang dinilai adalah: (1) Laporan Dewan Komisaris, yang memuat: penilaian kinerja direksi mengenai pengelolaan perusahaan, pandangan atas prospek usaha perusahaan yang disusun oleh direksi, komite-komite yang berada dibawah pengawasan dewan komisaris, dan perubahan komposisi dewan komisaris (jika ada). (2) Laporan Direksi, yang memuat kinerja perusahaan mencakup antara lain kebijakan strategis, perbandingan antara hasil yang dicapai dengan yang ditargetkan, dan kendala-kendala yang dihadapi perusahaan, prospek usaha, penerapan tata kelola perusahaan yang baik yang telah dilaksanakan oleh perusahaan, dan perubahan komposisi dewan direksi (jika ada).
.
Dan (3) Tanda tangan anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Dalam hal tanda tangan ini perlu diperhatikan bahwa: tanda tangan dituangkan pada lembaran tersendiri, ada pernyataan bahwa direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab penuh atas kebenaran isi laporan tahunan, laporan tahunan ditandatangani seluruh anggota dewan komisaris dan anggota direksi dengan menyebutkan nama dan jabatannya, dan penjelasan tertulis dalam surat tersendiri dari ybs apabila terdapat anggota Dewan Komisaris atau direksi yang tidak menandatangani laporan tahunan, atau: penjelasan tertulis dalam surat tersendiri dari anggota yang lain dalam hal tidak terdapat penjelasan tertulis dari ybs.
.
IV. Profil Perusahaan: (8%)
.
Dalam kriteria khusus dalam kelompok Profil Perusahaan ini yang dinilai adalah (1) Nama dan alamat perusahaan. (2) Riwayat singkat perusahaan, yang mencakup tanggal/tahun pendirian, nama dan perubahan nama perusahaan (jikaada). (3) Bidang usaha, meliputi jenis produk dan atau jasa yang dihasilkan. (4) Struktur Organisasi, dalam bentuk bagan, meliputi nama dan jabatan. (5) Visi dan Misi Perusahaan, beserta penjelasannya. (6 dan 7) Identitas dan riwayat hidup singkat anggota Dewan Komisaris dan Direksi, yang memuat Informasi memuat info tentang nama, jabatan (termasuk jabatan pada perusahaan atau lembaga lain), umur, pendidikan, dan pengalaman kerja.
.
Trus (8) Jumlah Karyawan (komparatif 2 tahun) dan deskripsi pengembangan kompetensinya (misal: aspek pendidikan dan pelatihan karyawan). Informasinya tentang jumlah karyawan untuk masing-masing level organisasi, jumlah karyawan untuk masing-masing tingkat pendidikan, pelatihan karyawan yang telah dan akan dilakukan, adanya persamaan kesempatan kepada seluruh karyawan, dan biaya yang telah dikeluarkan. (9) Komposisi Pemegang saham yang mencakup nama pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham, direktur dan komisaris yang memiliki saham, dan pemegang saham masyarakat dengan kepemilikan saham masing-masing kurang dari
5%.
.
Trus (10) Daftar Anak Perusahaan dan atau Perusahaan Asosiasi, yang juga memuat tentang nama Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi, % kepemilikan saham, keterangan tentang bidang usaha anak perusahaan atau perusahaan asosiasi, dan keterangan status operasi perusahaan anak atau perusahaan asosiasi (telah beroperasi atau belum beroperasi). (11) Kronologis pencatatan saham, yang selain memuat tentang kronologis pencatatan saham, juga tentang jenis tindakan korporasi (corporate action) yang menyebabkan perubahan jumlah saham, perubahan jumlah saham dari awal pencatatan sampai dengan akhir tahun buku, dan nama bursa dimana saham perusahaan dicatatkan.
.
Trus (12) Kronologis pencatatan Efek lainnya, yang selain memuat tentang kronologis pencatatan efek lainnya, juga tentang jenis tindakan korporasi (corporate action) yang menyebabkan perubahan jumlah efek lainnya, perubahan jumlah efek lainnya dari awal pencatatan sampai dengan akhir tahun buku, nama bursa dimana efek lainnya perusahaan dicatatkan, dan peringkat efek tersebut. (13) Nama dan alamat lembaga dan atau profesi penunjang pasar modal, yaitu BAE, Kantor Akuntan Publik, dan perusahaan pemeringkat efek.
.
Trus (14) Akuntan Perseroan, yang memuat info tentang jumlah periode akuntan telah melakukan audit laporan keuangan tahunan perusahaan, jumlah periode Kantor Akuntan Publik telah melakukan audit laporan keuangan tahunan perusahaan, besarnya fee audit, dan jasa lain yang diberikan akuntan selain jasa financial audit. (15) Penghargaan dan sertifikasi yang diterima perusahaan baik yang berskala nasional maupun internasional. Mesti disebutkan nama penghargaan, tahun perolehan, badan pemberi penghargaan, dan masa berlaku. Dan (16) Nama dan alamat anak perusahaan dan atau kantor cabang atau kantor perwakilan (jika ada).
.
V. Analisa dan Pembahasan Manajemen: (25%)
.
Dalam kriteria khusus kelompok Analisa dan Pembahasan Manajemen ini yang dinilai adalah sebagai berikut: (1) Tinjauan operasi per segmen usaha, yang menjelaskan tentang produksi/kegiatan usaha, penjualan/pendapatan usaha, profitabilitas, dan peningkatan/penurunan kapasitas produksi untuk masing-masing segmen usaha. (2) Uraian atas kinerja keuangan Perusahaan. Disinilah analisis kinerja keuangan yang mencakup perbandingan antara kinerja keuangan tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya (dalam bentuk narasi dan tabel), mengenai: aset lancar, aset tidak lancar, dan jumlah aset; kewajiban lancar, kewajiban tidak lancar, dan jumlah kewajiban; penjualan/pendapatan usaha; beban usaha; dan laba/Rugi bersih.
.
Trus (3) Bahasan dan analisis tentang kemampuan membayar hutang dan tingkat kolektibilitas piutang Perseroan. (4) Bahasan tentang struktur modal (capital structure), kebijakan manajemen atas struktur modal (capital structure policies), dan tingkat likuiditas perusahaan (liquidity). (5) Bahasan mengenai ikatan yang material untuk investasi barang modal, yang menjelaskan: tujuan dari ikatan tersebut, sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan-ikatan tersebut, mata uang yang menjadi denominasi, dan langkah-langkah yang direncanakan perusahaan untuk melindungi risiko dari posisi mata uang asing yang terkait.
.
Trus (6) Bahasan dan analisis tentang informasi keuangan yang telah dilaporkan yang mengandung kejadian yang sifatnya luar biasa dan jarang terjadi. (7) Uraian tentang komponen-komponen substansial dari pendapatan dan beban lainnya, untuk dapat mengetahui hasil usaha perusahaan. (8) Jika laporan keuangan mengungkapkan peningkatan atau penurunan yang material dari penjualan atau pendapatan bersih, maka wajib disertai dengan bahasan tentang sejauh mana perubahan tersebut dapat dikaitkan antara lain dengan, jumlah barang atau jasa yang dijual, dan atau adanya produk atau jasa baru. (9) Bahasan tentang dampak perubahan harga terhadap penjualan atau pendapatan bersih perusahaan serta laba operasi perusahaan selama 2 (dua) tahun atau sejak perusahaan memulai usahanya, jika baru memulai usahanya kurang dari 2 (dua) tahun.
.
Trus (10) Informasi dan fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan akuntan. Uraian kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan termasuk dampaknya terhadap kinerja dan resiko usaha di masa mendatang. (11) Uraian tentang prospek usaha perusahaan, sehubungan dengan industri, ekonomi secara umum dan pasar internasional serta dapat disertai data pendukung kuantitatif jika ada sumber data yang layak dipercaya. (12) Uraian tentang aspek pemasaran, atas produk dan jasa perusahaan, meliputi pangsa pasar.
.
Trus (13) Pernyataan mengenai kebijakan dividen dan tanggal serta jumlah dividen kas per saham dan jumlah dividen per tahun yang diumumkan atau dibayar selama 2 tahun buku terakhir. Memuat uraian mengenai besarnya deviden untuk masing-masing tahun dan besarnya Payout Ratio. (14) Realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum. Memuat uraian mengenai total perolehan dana, rencana penggunaan dana, rincian penggunaan dana, saldo dana, dan tanggal persetujuan RUPS atas perubahan penggunaan dana (jika ada). Apabila dana hasil penawaran umum telah habis dipergunakan, harus ada pernyataan mengenai hal tersebut. (15) Informasi material mengenai investasi, ekspansi, divestasi, akuisisi atau restrukturisasi hutang/modal. Memuat uraian mengenai tujuan dilakukannya transaksi, nilai transaksi atau jumlah yg direstrukturisasi, sumber dana. Apabila tidak mempunyai transaksi dimaksud, agar diungkapkan.
.
Trus (16) Informasi transaksi material yang mengandung benturan kepentingan dan transaksi dengan pihak afiliasi. Memuat uraian mengenai nama pihak yang bertransaksi, sifat hubungan afiliasi, penjelasan mengenai kewajaran transaksi, realisasi transaksi pada periode berjalan. Apabila tidak mempunyai transaksi dimaksud, agar diungkapkan. (17) Uraian mengenai perubahan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap perusahaan. Memuat uraian perubahan peraturan pemerintah dan dampaknya terhadap perusahaan. (18) Uraian mengenai perubahan kebijakan akuntansi, yang memuat perubahan kebijakan akuntansi, alasan dan dampaknya terhadap laporan keuangan.
.
VI. Good Corporate Governance: (30%)
.
Dalam kriteria khusus kelompok GCG ini yang dinilai adalah: (1) Uraian Dewan Komisaris, yang memuat uraian pelaksanaan tugas Dewan Komisaris, pengungkapan prosedur penetapan dan besarnya remunerasi anggota dewan komisaris, frekuensi pertemuan, dan tingkat kehadiran dewan komisaris dalam pertemuan. (2) Uraian Direksi, yang memuat ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi, pengungkapan prosedur penetapan dan besarnya remunerasi anggota direksi, frekuensi pertemuan, tingkat kehadiran anggota direksi dalam pertemuan, dan program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi direksi.
.
Trus (3 s.d. 6) Komite Audit, Komite Nominasi, Komite Remunerasi, dan Komite-komite lain yang dimiliki oleh perusahaan. Uraian tentang nama, jabatan, dan riwayat hidup singkat anggota masing-masing komite, uraian tugas dan tanggung jawab, frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran masing-masing komite, laporan singkat pelaksanaan kegiatan masing-masing komite, dan independensi anggota masing-masing komite.
.
Trus (7) Uraian mengenai kebijakan penetapan remunerasi bagi Direksi yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan. Mencakup prosedur penetapan remunerasi tertuang dalam SOP dan indikator kinerja untuk mengukur performance Direksi. (8) Uraian tugas dan Fungsi Sekretaris Perusahaan. Mencakup nama dan riwayat jabatan singkat sekretaris perusahaan dan uraian pelaksanaan tugas sekretaris perusahaan. (9) Uraian mengenai unit audit internal. Mencakup nama ketua unit audit internal, struktur unit audit internal, piagam unit audit internal, dan uraian pelaksanaan tugas.
.
Trus (10) Uraian mengenai manajemen risiko perusahaan. Mencakup penjelasan mengenai risiko-risiko yang dihadapi perusahaan (misalnya risiko yang disebabkan oleh fluktuasi kurs atau suku bunga, persaingan usaha, pasokan bahan baku, ketentuan negara lain atau peraturan internasional, dan kebijakan pemerintah), dan upaya untuk mengelola risiko tersebut. (11) Uraian mengenai aktivitas dan biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terutama mengenai komitmen perusahaan terhadap perlindungan konsumen. Mencakup pembentukan Pusat Pengaduan Konsumen, program peningkatan layanan kepada konsumen, dan biaya yang telah dikeluarkan.
.
Trus (12) Uraian mengenai aktivitas dan biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terutama mengenai “community development program” yang telah dilakukan. Mencakup informasi tentang: mitra usaha binaan Perusahaan, program pengembangan pendidikan, program perbaikan kesehatan, program pengembangan seni budaya, dan biaya yang telah dikeluarkan. (13) Uraian mengenai aktivitas dan biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terutama aktivitas lingkungan. Mencakup informasi tentang aktivitas pelestarian lingkungan, aktivitas pengelolaan lingkungan, sertifikasi atas pengelolaan lingkungan, dan biaya yang telah dikeluarkan.
.
Trus (14) Perkara penting yang sedang dihadapi oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi dan anggota dewan Komisaris yang sedang menjabat. Mencakup tentang pokok perkara/gugatan, kasus posisi, status penyelesaian perkara/gugatan, dan pengaruhnya terhadap kondisi keuangan perusahaan. (15) Akses informasi dan data perusahaan. Uraian mengenai tersedianya akses informasi dan data perusahaan kepada publik, misalnya melalui website, media massa, mailing list, bulletin dsb. (16) Etika Perusahaan. Uraian tentang keberadaan dan isi code of conduct, penyebaran code of conduct kepada karyawan dan upaya penegakannya, serta pernyataan mengenai budaya perusahaan (corporate culture) yang dimiliki perusahaan.
.
VII. Informasi Keuangan: (20%)
.
Dalam kriteria khusus kelompok Informasi Keuangan ini yang dinilai adalah: (1) Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. Dalam rangka kesesuaian dengan peraturan Bapepam No. VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. (2) Opini akuntan atas laporan keuangan. Dalam rangka kesesuaian dengan SPAP-IAI. (3) Deskripsi Auditor Independen di Opini. Deskripsi harus memuat: nama dan tanda tangan, tanggal Laporan Audit, dan nomor ijin KAP (jika ada).
.
Trus (4) Laporan keuangan yang lengkap. Memuat secara lengkap unsur-unsur laporan keuangan: Neraca, Laporan laba rugi, Laporan perubahan ekuitas, Laporan arus kas, dan Catatan atas laporan keuangan. (5) Perbandingan tingkat profitabilitas. Uraian mengenai perbandingan laba/rugi usaha tahun berjalan dengan tahun sebelumnya. (6) Penyajian Laporan Arus Kas. Memenuhi ketentuan: penggunaan metode langsung (direct method), pengelompokan dalam tiga kategori aktivitas: aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan, pengungkapan aktivitas yang tidak mempengaruhi arus kas, pemisahan penyajian antara penerimaan kas dan atau pengeluaran kas kepada pelanggan (customer), karyawan, pemasok, dan pembayaran pajak selama tahun berjalan pada aktivitas operasi, dan penyajian penambahan dan pembayaran hutang jangka panjang serta dividen pada aktivitas pendanaan.
.
Trus (7) Ikhtisar Kebijakan Akuntansi. Meliputi sekurang-kurangnya: Konsep dasar penyajian laporan keuangan, Pengakuan pendapatan dan beban, Penilaian investasi, Penilaian dan metode penyusutan aset tetap, dan Dasar perhitungan laba per saham. (8) Transaksi dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Hal-hal yang harus diungkapkan: rincian jenis transaksi, nama pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan jumlah piutang dan atau hutang yang terkait, dirinci jumlah masing-masing pos aset, kewajiban, penjualan dan pembelian (beban) kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa beserta persentasenya terhadap total aset, kewajiban, penjualan dan pembelian (beban), penjelasan transaksi yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha utama dan jumlah hutang / piutang sehubungan dengan transaksi tersebut, sifat hubungan, jenis dan unsur transaksi hubungan istimewa, dan kebijakan harga dan syarat transaksi serta pernyataan apakah penerapan kebijakan harga dan syarat tersebut sama dengan kebijakan harga dan syarat untuk transaksi dengan pihak ketiga.
.
Trus (9) Pengungkapan yang Berhubungan dengan Perpajakan. Hal-hal yang harus diungkapkan selain Jenis dan Jumlah Hutang Pajak adalah rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dengan tarif yang berlaku dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku, rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini, pernyataan bahwa Laba Kena Pajak (LKP) hasil rekonsiliasi telah sesuai dengan SPT, rincian aset dan kewajiban pajak tangguhan yang disajikan pada neraca untuk setiap periode penyajian, dan jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari jumlah aset atau kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca, dan pengungkapan ada atau tidak ada sengketa pajak.
.
Trus (10) Aset dan Kewajiban Dalam Mata Uang Asing. Hal-hal yang harus diungkapkan: rincian aset dan kewajiban dalam mata uang asing serta ekuivalennya dalam rupiah, posisi neto dari aset dan kewajiban dalam mata uang asing, rincian kontrak valuta berjangka dan equivalen dalam rupiah, kebijakan manajemen resiko mata uang asing, dan apabila lindung nilai tidak dilakukan, apa alasan untuk tidak melakukannya. Dan (11) Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan Lainnya. Hal-hal yang harus diungkapkan: penjelasan mengenai standar akuntansi keuangan dan peraturan baru yang diterapkan dan mempengaruhi aktivitas perusahaan; dan dampak penerapan standar akuntansi keuangan dan peraturan baru tersebut.
.
Trus (12) Komitmen dan Kontinjensi. Hal-hal yang harus diungkapkan adalah Untuk perikatan berupa perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen, teknis, royalti dan lisensi memuat uraian tentang pihak-pihak yang terkait, periode berlakunya perikatan, dasar penentuan kompensasi dan denda, jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan, dan pembatasan-pembatasan lainnya, Untuk perikatan berupa Kontrak/perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa yang akan datang, seperti: pembangunan pabrik, perjanjian pembelian, ikatan untuk investasi, dsb. memuat uraian tentang pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian, periode berlakunya perikatan, nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi, Untuk pemberian jaminan/garansi memuat uraian tentang pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang dipisahkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga untuk pihak yang dijamin, latar belakang dikeluarkannya jaminan, periode berlakunya jaminan, nilai jaminan, Perkara/sengketa hukum dengan mengungkapkan pihak-pihak yang terkait, jumlah yang diperkarakan, serta latar belakang, isi dan status perkara dan pendapat hukum (legal opinion), dan Untuk peraturan pemerintah yang mengikat perusahaan seperti: masalah lingkungan hidup, diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan dampaknya terhadap perusahaan.
.
Sumber : Ikatan Akuntan Indonesia
.

by Sahat Parlindungan Simarmata - www.sahatsimarmata.com
.
Cetak halaman ini (Print this page) ....
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Profile Visitor Map - Click to view visits
Google Search Engine
Google