Dari kriteria umum Annual Report Award, dapat dirinci lagi menjadi kriteria penilaian khusus sebanyak 8 klasifikasi kelompok:
.
I. Umum: Bobotnya 2 %
II. Ikhtisar Data Keuangan Penting: Bobotnya 5%
III. Laporan Dewan Komisaris dan Direksi: Bobotnya 5 %
IV. Profil Perusahaan: Bobotnya 8 %
V. Analisa dan pembahasan manajemen: Bobotnya 25 %
VI. Good Corporate Governance: Bobotnya 30%
VII. Informasi keuangan: Bobotnya 20 %
VIII. Lain-lain seperti:
- Praktik GCG yang melebihi kriteria (maks + 5%) seperti: (a) Menyajikan informasi remunerasi direksi dan komisaris secara rinci pada saat perusahaan lainnya belum melakukan hal tersebut, (b) Menyampaikan laporan berkelanjutan (sustainability report/CSR) secara terpisah, dan
- Praktik bad corporate governance yang tidak diatur dalam kriteria (maks -5%) seperti: (a) Perkara penting sedang dihadapi oleh perusahaan, anggota direksi atau anggota komisaris yang sedang menjabat yang tidak diungkapkan dalam Laporan Tahunan; (b) Ketidakpatuhan dalam penyampaian SPT.
.
.
I. Umum: Bobotnya 2 %
II. Ikhtisar Data Keuangan Penting: Bobotnya 5%
III. Laporan Dewan Komisaris dan Direksi: Bobotnya 5 %
IV. Profil Perusahaan: Bobotnya 8 %
V. Analisa dan pembahasan manajemen: Bobotnya 25 %
VI. Good Corporate Governance: Bobotnya 30%
VII. Informasi keuangan: Bobotnya 20 %
VIII. Lain-lain seperti:
- Praktik GCG yang melebihi kriteria (maks + 5%) seperti: (a) Menyajikan informasi remunerasi direksi dan komisaris secara rinci pada saat perusahaan lainnya belum melakukan hal tersebut, (b) Menyampaikan laporan berkelanjutan (sustainability report/CSR) secara terpisah, dan
- Praktik bad corporate governance yang tidak diatur dalam kriteria (maks -5%) seperti: (a) Perkara penting sedang dihadapi oleh perusahaan, anggota direksi atau anggota komisaris yang sedang menjabat yang tidak diungkapkan dalam Laporan Tahunan; (b) Ketidakpatuhan dalam penyampaian SPT.
.