Persyaratan dan Kriteria Umum Annual Report Award

Annual Report Award (ARA) merupakan pemberian penghargaan tertinggi atas kualitas laporan tahunan yang diterbitkan secara berkala oleh perusahaan. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama 7 Lembaga yaitu BAPEPAM-LK, Kementerian BUMN, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Bank Indonesia, PT. BEI (Bursa Efek Indonesia), Ditjen Pajak serta Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Sedangkan anggota jurinya terdiri dari wakil dari 7 lembaga itu ditambah 2 pengamat independen. Sedangkan kriteria ARA pun setiap tahun selalu ada perubahan yang menuju perbaikan namun tidak begitu signifikan.
.
Sebagaimana kita ketahui, Laporan Tahunan (Annual Report) kini tidak lagi sebatas pelaporan pertanggungjawaban dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), namun telah menjadi media komunikasi yang efektif kepada semua pihak tentang kinerja dan prospek perusahaan kedepan. Keikutsertaan dalam ARA merupakan wujud penerapan Good Corporate Governance serta dapat menjadi sarana bagi perusahaan untuk memperoleh masukan dari berbagai kalangan tentang seberapa baik laporan tahunan tersebut sekaligus semakin memantapkan keberadaan perusahaan di komunitas keuangan.
.
ARA 2009 yang diselenggarakan pada tahun 2010 ini ini merupakan yang kesembilan kalinya sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2002, yaitu ARA 2001. Tema ARA tiap tahun selalu berganti dan tahun ini adalah “Transparansi Informasi untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan”. Bertindak sebagai ketua Dewan Juri sejak ARA 2001 adalah Bapak Mar'ie Muhammad.
.
Kriteria yang digunakan, disusun dengan memberi penekanan pada kualitas dari informasi yang tercantum di dalam Laporan Tahunan, khususnya menyangkut aspek tranparansi dan good corporate governance.
.
Adapun 4 Kriteria umum penilaian adalah sebagai berikut:
.
1. Memberikan gambaran yang baik dan jelas mengenai kegiatan operasional perusahaan dan penjelasan mengenai kinerja perusahaan serta indikasi arah perusahaan di masa yang akan datang;
.
2. Penyajian informasi keuangan yang baik dan informatif sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku di Indonesia;
.
3. Informasi yang jelas mengenai kepemilikan dan penerapan Good Corporate Governance;
.
4. Kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
.
Sedangkan 2 Persyaratan Peserta adalah sbb.:
.
1. Berlaku untuk semua perusahaan termasuk BUMN/BUMD, baik perusahaan publik maupun perusahaan non-publik;
.
2. Menyerahkan Laporan Tahunan terakhir (kalo tahun ini ya berarti Laporan Tahunan 2009) paling lambat tanggal 30 Juni tahun berjalan (kalo tahun ini ya tahun 2010), sebanyak 2 (dua) eksemplar.
.
Ada 10 bentuk Penghargaan yang akan didapat para pemenang, yaitu:
.
1. Sertifikat yang ditandatangani Menteri Keuangan (semua pemenang);
2. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun buku 2009 (pemenang 1 -3);
3. Pemotongan biaya pencatatan/listing fee sbg Emiten di Bursa Efek Indonesia (pemenang 1-3);
4. Publikasi pemenang di media massa (semua pemenang);
5. Pengurangan Initial Fee Corporate Member, free pelatihan dan anggota perorangan IAI (semua pemenang);
6. Penghargaan dari Komite Nasional Kebijakan Governance (pemenang 1 -3);
7. Penghargaan dari Bank Indonesia (semua pemenang);
8. Pengurangan biaya pemeringkatan perusahaan oleh Pefindo (semua peserta ARA);
9. Pengurangan biaya riset ekuitas oleh Pefindo (semua peserta ARA);
10.Kumpulan peraturan, dan bentuk lain yang dipandang perlu.
.
Dari kriteria umum diatas, maka dirinci lagi menjadi kriteria penilaian khusus sebanyak 8 klasifikasi kelompok:
.
I. Umum: Bobotnya 2 %
II. Ikhtisar Data Keuangan Penting: Bobotnya 5%
III. Laporan Dewan Komisaris dan Direksi: Bobotnya 5 %
IV. Profil Perusahaan: Bobotnya 8 %
V. Analisa dan pembahasan manajemen: Bobotnya 25 %
VI. Good Corporate Governance: Bobotnya 30%
VII. Informasi keuangan: Bobotnya 20 %
VIII. Lain-lain seperti:
- Praktik GCG yang melebihi kriteria (maks + 5%) seperti: (a) Menyajikan informasi remunerasi direksi dan komisaris secara rinci pada saat perusahaan lainnya belum melakukan hal tersebut, (b) Menyampaikan laporan berkelanjutan (sustainability report/CSR) secara terpisah, dan
- Praktik bad corporate governance yang tidak diatur dalam kriteria (maks -5%) seperti: (a) Perkara penting sedang dihadapi oleh perusahaan, anggota direksi atau anggota komisaris yang sedang menjabat yang tidak diungkapkan dalam Laporan Tahunan; (b) Ketidakpatuhan dalam penyampaian SPT.
.
Sumber : Ikatan Akuntan Indonesia
.

by Sahat Parlindungan Simarmata - www.sahatsimarmata.com
.
Cetak halaman ini (Print this page) ....
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Profile Visitor Map - Click to view visits
Google Search Engine
Google