Dalam krisis global sekarang ini, banyak perusahaan, termasuk BUMN, mengalami kerugian atas transaksi derivatif. Terkait dengan hal itu, timbul pertanyaan, bagaimana aspek perpajakan atas transaksi derivatif? Dan bagaimana pula perlakuan perpajakan atas kerugian transaksi derivatif yang bersifat spekulasi?.....
.Nah, beberapa hari yang lalu, saya berkesempatan mengikuti kursus pajak yang saat ini jadi pembicaraan dimana-mana tersebut, yaitu kursus mengenai Income Taxation of Derivatives. Ini kali kedua saya kursus pajak di Danny Darussalam Tax Center. Kursus ini diselenggarakan setengah hari yaitu pada hari Rabu, tanggal 15 April 2009, Jam 09.00 - 14.00 WIB yang bertempat di Hotel Bumi Karsa, Ruang Nakula, Jl Gatot Subroto Kav. 71-73, Bidakara Pancoran, Jakarta.
.Danny Darussalam Tax Center ini, seperti yang pernah saya tulis sebelumnya, merupakan lembaga perpajakan yang memberikan layanan umum perpajakan dan pusat penelitian, pendidikan dan pelatihan perpajakan. Lembaga ini, sesuai namanya, didirikan oleh Danny Septriadi, SE, M.Si, LL.M (International Taxation)dan Darussalam, SE, Ak, M.Si, LL.M (European & International Taxation) pada tahun 2006. Masih terhitung baru. Mereka juga sekaligus pengajar dalam kursus ini. Tapi dalam kursus kali ini yang jadi pengajar/instruktur adalah Bpk. Darussalam tersebut. Oh ya, mereka juga pemimpin majalah pajak InsideTax.
.Dalam Income Taxation of Derivatives ini yang dibahas ada 8 topik yaitu sbb.: Basic Concept of Derivatives; Characterization of Income from Derivatives: Interest, Capital Gain, or Business Income; Witholding Tax Issues; Timing the Recognition of Gains and Losses from Derivatives; Loss from Speculatives: Deductible or Not; Definition of Speculative Derivatives for Tax Purposes; International Taxation of Cross-Border Derivatives; dan Comparative Taxation of Derivatives in Selected Countries.
.Konsep Dasar dari Derivatif (Basic Concept of Derivatives) ini terdiri dari Instrument Derivatives dan Aset yang Mendasari (Underlying Assets) yang berupa Kurs Valas atau nilai tukar, Tingkat Suku Bunga, Indeks Saham, dan Harga Komoditas. Dalam kontrak derivatif, pihak yang terlibat (counterparties) saling bertaruh bahwa harga dari underlying assets akan bergerak secara BERLAWANAN. Jadi, transaksi derivatif adalah transaksi yang nilainya merupakan turunan dari instrumen yang mendasari, seperti suku bunga, nilai tukar, indeks, dan komoditas serta ekuitas, baik yang diikuti dengan pergerakan maupun tanpa pergerakan dana/instrumen.
.Pengelompokan penghasilan dari Derivatif (Characterization of Income from Derivatives): apakah diperlakukan sebagai Bunga (Interest), Capital Gain, atau Hasil Usaha (Business Income).
.Dibahas juga disini beberapa Witholding Tax Issues. Yang jadi contoh kasus dalam kursus ini yaitu Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-300/PJ.42/2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Transaksi Derivatif Berupa Cross Currency Interest Rate Swap tanggal 3 Juni 2003. Biasanya cukup disebut dengan S-300/2003 aja.
.Fiskus juga sering beranggapan bahwa penghasilan dari transaksi derivatif sudah dicakup dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU-36/2008) tentang Pajak Penghasilan khususnya Pasal 4 yang kena tarif final sehingga tidak ada lagi hitungan rugi laba kalo sudah final. Dianggap sama dengan deposito dan menjual tanah atau bangunan. Padahal pengenaan PPh final hanya berlaku untuk transaksi derivatif yang berbentuk kontrak future dan diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia (BBI). Sedangkan bentuk kontrak derivatif yang lain yaitu swap, option, dan forward mestinya tidak dikenai PPh final. Jadi untuk itu berlaku ketentuan umum sebagaimana Pasal 6 Ayat 1 UU PPh.
.Selain S-300/2003 itu, ada beberapa aturan pajak terkait yang merupakan tax provisions on derivatives, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 (PP 17/2009) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa tanggal 9 Februari 2009 beserta Penjelasannya. Wah, masih baru nih!- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.43/1999 (SE-13/1999) tentang Perlakuan Perpajakan atas Stock Option tanggal 22 Maret 1999.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.43/1998 (SE-03/1998) tentang Perlakuan Perpajakan Penghasilan Bunga (Bunga Deposito) terhadap Premi Swap dan Forward tanggal 9 Februari 1998.
- Surat Direktur Jendral Pajak Nomor S-245/PJ.101/97 (S-245/97) tentang Pemotongan Pajak atas Transaksi Swap tanggal 21 Mei 1997.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.313/93 (SE-12/93) tentang Perlakuan Perpajakan Penghasilan atas Transaksi "Forward Sales" Valas tanggal 18 Mei 1993.- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.22/1986 (SE-51/1986) tentang PPh atas Deposito Berjangka dalam Mata Uang Asing Milik Orang Pribadi dan PPh atas Perjanjian Swap tanggal 11 November 1986. Apa gara-gara surat ini ya fiskus sering menyamakan derivatif dengan deposito? :-)
.Saat pengakuan atas laba atau rugi derifatif (Timing the recognition of gains & losses from derivatives) dalam perpajakan Indonesia belum diatur.
.Rugi Derivatif yang bersifat spekulatif (Loss from Speculatives): Deductible or Not terkait dengan Penjelasan Pasal 6(1) huruf a Undang-Undang (UU) Pajak Pengahsilan (PPh) yang menyebutkan bahwa:
."Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.".
.Definition of Speculative Derivatives for Tax Purposes. Inilah yang paling penting. Tapi dalam aturan perpajakan di Indonesia ini tidak ada.:-( Akibatnya disinilah "medan pertarungan" sesungguhnya antara wajib pajak dan fiskus. Yang sering terjadi adalah masalah ini diajukan ke Pengadilan Pajak.
.International Taxation of Cross-Border Derivatives
.
Dalam Perbandingan Perpajakan Derivatif di Beberapa Negara (Comparative Taxation of Derivatives in Selected Countries), ditunjukkan perlakuan pajak di India, Pakistan, Rusia, Polandia, Mexico, dan Inggris. Jadi, di beberapa negara lain seperti India, Pakistan, dan Rusia, kerugian transaksi derivatif spekulatif dimasukkan dalam kategori extraordinary loss dan hanya boleh dikurangkan atas laba dari extraordinary income.
.Kesimpulannya, a detailed review of the accounting treatment is fundamental because in a jurisdiction like Indonesia, tax treatment relating to basic derivatives would, as a general rule and subject to certain qualification as outlined in Indonesia tax regulation, follow the accounting treatment and requirements, particularly in view of the absence of specific tax rules in this respect. Jadi, dalam hal perpajakan seyogianya mengikuti perlakuan akuntansi beserta persyaratannya, kecuali ada peraturan pajak yang khusus mengatur.
.Kesimpulanku sih, derivatif dalam perpajakan Indonesia masih belum jelas aturannya, walaupun di aturan akuntansi Indonesia (PSAK) hal itu sudah jelas. Kecuali masalah nilai wajarnya. Hehehe. Definisi spekulatif atau tidak suatu transaksi derivatif itu belum ada di peraturan perpajakan Indonesia. Padahal itu yang menentukan suatu rugi derivatif itu deductible atau non-deductible.
.Kalo perpajakan memakai aturan dalam akuntansi dalam menentukan suatu transaksi itu spekulatif atau tidak akan terjadi bias. Karena dalam PSAK tidak ada istilah spekulatif, yang ada adalah lindung nilai (hedging) atau bukan lindung nilai yang sangat ditentukan oleh kriteria dokumentasi dan range efektivitas.
.Apalagi kalo dilihat konsep derivatif ini yang pada akhirnya bersifat zero sum game maka pemberlakuan non-deductible pada rugi derivatif dan tetap ada pajak atas laba derivatif maka akan terlihat ketidaksesuaian antara perpajakan dengan konsep tersebut. Apalagi dalam metode mark-to-market dan metode matching.
.Sehingga mestinya Pemerintah membuat aturan yang jelas definisi transaksi derivatif spekulatif agar dapat dibedakan dari transaksi derivatif hedging untuk memperjelas statusnya. Sehingga kerugian transaksi derivatif dapat dijadikan pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sepanjang kerugian transaksi derivatif tersebut dilakukan untuk lindung nilai (hedging) bukan untuk spekulatif. Apabila ada kerugian transaksi derivatif spekulasi maka seharusnya dikurangkan dari laba transaksi derivatif spekulasi. Jadi, kalo tidak ada laba transaksi derivatif spekulasi maka dengan sendirinya kerugian transaksi derivatif tersebut tidak bisa jadi pengurang penghasilan kena pajak alias non-deductible.
.Oh ya, dalam kursus ini saya mendapat majalah InsideTax yang tahun lalu tapi bertema Pajak atas Derivatif. Sangat sesuai dengan kursus ini.
.Pelayanan dan bantuan dari staf Danny-Darussalam Tax Center ini bagus, terutama Sdri Yuliana Lyan dan Anastasya Jovial. Cuma terakhirnya lupa foto bersama seperti biasanya di akhir kursus. :-(
.by Sahat Parlindungan Simarmata - www.sahatsimarmata.com
.
Cetak halaman ini (Print this page) ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar